Sukses

Polres Blora Angkat Bicara Terkait Tudingan Terima Atensi dari Tambang

Polres Blora angkat bicara terkait tudingan LSM di Kabupaten Blora yang menyebut aparat penegak hukum dan media terima atensi tambang.

Liputan6.com, Blora - Polres Blora angkat bicara terkait tudingan salah satu oknum anggota LSM di Kabupaten Blora yang menyebut aparat penegak hukum (APH) maupun media menerima atensi pertambangan. Bahkan, juga menyebut media 'jongos' karena turut menikmati hasilnya.

Adapun tudingan itu berupa tangkapan layar status WhatsApp (WA) ujaran kebencian tanpa dasar yang kuat. Akhirnya, unggahan yang diketahui berasal dari oknum berinisial M itu menjadi viral lantaran beredar luas di media sosial.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan terkait ujaran kebencian tersebut. Menurutnya, permasalahan terkait undang-undang ITE itu akan dipelajari terlebih dahulu.

"Kami akan pelajari, dan akan kami lakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk kita mintai keterangan," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Senin (11/4/2022)

Disinggung selama ini kerap digembar-gemborkan bahwa awak media adalah mitra kepolisian, komitmen pucuk pimpinan Polres Blora ini menyatakan pihaknya akan memproses hukum siapa saja pihak yang menuding media turut menerima atensi dari pertambangan.

"Kami juga tidak segan-segan apabila sudah benar-benar terbukti, dan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan untuk ditingkatkan menjadi tersangka," kata Aan, panggilan akrab Kapolres Blora.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Polres Blora

Mantan Kapolres Pulau Morotai ini membeberkan, terkait penertiban adanya pertambangan di Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Kradenan telah dilaksanakan kegiatan bersama pihak Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Selatan. Dimana kegiatan tersebut adalah pengecekan kaitan dengan perizinan dan lain sebagainya.

"Jadi, kalau memang umpamanya mau disampaikan atau digembor-gemborkan, itu hak asasi ya. Saya juga tidak bisa melarang," bebernya.

Lebih lanjut, Aan juga berkomitmen bahwa pihaknya tidak pernah menerima atensi dari hasil pertambangan di wilayah hukum Polres Blora, tempatnya saat ini menjabat

"Sampai dengan saat ini saya berani berkomitmen tidak pernah menerima atensi dari pertambangan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.