Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp29 Miliar di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap

Satuan Narkoba Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang kurir.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang kurir. Kedua kurir sabu yang tertangkap itu menyimpan sabu kurang lebih sebanyak 24,479 kilogram dengan nilai perkiraan mencapai Rp29 miliar.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah mengatakan, sabu-sabu bernilai miliaran akan diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, dan Garut.

"Sabu tersebut disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir," ucap Dedy, Jumat (8/4/2022).

Total, jumlah sabu tersebut jika diuangkan setara dengan Rp29.324.000.800. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Ajun Komisaris Kusmawan.

Dedy mengatakan, kedua orang kurir sabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya penggalan peredaran sabu-sabu tersebut mampu menyelamatkan sekitar 25 ribu warga masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, di bulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis sabu ini sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada yang DPO

Sementara, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Kusmawan mengaku pihaknya lebih dari tiga pekan melakukan pemantauan setelah mendapat informasi kedatangan sabu masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatera.

"Para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan dari bara bukti itu sebanyak kurang lebih 3 kg," ucapnya.

Para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Sukabumi

Sedangkan, sosok pengendali sabu tersebut sedang dalam pengejaran kepolisian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.