Sukses

Pasca Penerapan E-TLE, Polda Sumut Tindak 2.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Pasca penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Medan, tercatat sebanyak 2.191 pengendara kendaraan bermotor tertangkap kamera telah melanggar lalu lintas.

Liputan6.com, Medan Pasca penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Medan, tercatat sebanyak 2.000 lebih pengendara kendaraan bermotor tertangkap kamera telah melanggar lalu lintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersebut tercatat sejak E-TLE mulai diterapkan pada 26 Maret 2022.

"Dari 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE ada 2.192," kata Hadi, Kamis (7/4/2022).

Diterangkan Hadi, dari jumlah tersebut, sebanyak 689 pelanggar lalu lintas sudah dinyatakan valid dalam proses E-TLE. Mereka sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya.

"Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim, dan selebihnya masih proses pendataan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terbanyak Pelanggar Sabuk Pengaman

Dijelaskan Hadi, dari pelanggaran yang terekam kamera E-TLE, pengendara terbanyak melanggar tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman kendaraan.

"618 pengendara tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," jelasnya.

Pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan tercatat sebanyak 42 perkara. Sedangkan yang tidak menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar.

"Di Medan masih satu titik lokasi E-TLE, di Jalan Balai Kota. Beberapa lokasi lain sedang dalam proses," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Diresmikan Wakapolda Sumut

Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota.

"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," kata Dadang.

Diterangkannya, saat ini ada 3 jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm.

"E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum. Secara tidak langsung, mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.