Liputan6.com, Mataram - Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (37) di Karang Bagu, Mataram, NTB, tertangkap tangan menjajakan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Polres Kota Mataram menyebut, modus yang digunakan emak-emak itu adalah dengan membuka lapak camilan.Â
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (5/4/2022) mengungkapkan, Y ditangkap pada Senin malam (4/4/2022), dengan barang bukti paketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak.
Meskipun barang bukti sabu-sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.
Advertisement
"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Dalam Pengembangan
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di hape," ucap dia.
Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement