Sukses

Bawa Paket Sabu, Pemuda di Balikpapan Gelisah Bertemu Polisi

Patroli rutin yang digelar oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Sabtu (2/4/2022) dini hari, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Balikpapan - Patroli rutin yang digelar oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Sabtu (2/4/2022) dini hari, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial BU alias AZ berusia 21 tahun tersebut diringkus di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Tak hanya mengamankan BU, polisi juga mengamankan barang bukti sembilan paket sabu, seberat 2,78 gram.

Pengungkapan bermula saat anggota Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli rutin. Saat memasuki kawasan yang diduga kerap jadi lokasi transaksi narkoba, petugas kepolisian mendapati pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di tengah sejumlah orang yang berkumpul.

Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan sejumlah orang, bahkan ada sejumlah orang yang kabur setelah melihat petugas datang. Melihat petugas melakukan penggeledahan, BU kemudian meletakan sembilan paket sabu itu di sebuah kursi, dengan harapan tidak dilihat petugas. Namun, sayangnya gerak gerik BU yang mencurigakan membuat petugas langsung mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.

"Petugas lalu menghampiri dan memeriksa BU, benar saja didapati sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram yang ada ditaruh di sebuah kursi," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Senin (4/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 3 halaman

Pelaku Berhasil Diringkus

Setelah didapati barang bukti tersebut, BU pun langsung diringkus. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, BU mengaku barang haram tersebut milik SA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku mengatakan bahwa itu (sabu) milik SA, yang saat ini menjadi buron," tegas Totok.

Akibat perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.