Sukses

Terbongkarnya Korupsi Anggaran Tahun 2017 di Dewan Kesenian Banten

Korupsi di Dewan Kesenian Banten (DKB) dibongkar Polres Serkot. Dana korupsi bersumber dari hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2017, sebesar Rp800 juta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp344.090.740.

Liputan6.com, Serang - Korupsi di Dewan Kesenian Banten (DKB) dibongkar Polres Serkot. Dana korupsi bersumber dari hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2017, sebesar Rp800 juta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp344.090.740.

Ketua DKB kala itu berinisial CS (45), menjadi tersangka karena menggunakan dana hibah tidak untuk peruntukannya, bahkan menilep uang honor panitia untuk kepentingan pribadinya.

"Dalam pelaksanaannya terdapat anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, melalui hasil audit BPKP Perwakilan Banten," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Senin (04/04/2022).

Dana hibah sebesar Rp800 juta itu masuk ke dalam delapan kegiatan DKB, yakni bengkel seni budaya, jaseba, Banten Biennalle, Banten Gawe Art, Anugerah Seni DKB, penyusunan buku panduan seni dan tradisi Banten, penyusunan buku database sanggar dan operasional DKB.

Dalam penggunaan dana hibah Pemprov Banten, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dalam alokasi gaji pengurus, honor kegiatan hingga honor narasumber.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi CS serta membeli peralatan elektronik yang tidak masuk ke dalam alokasi anggaran dana hibah Pemprov Banten, tahun anggaran 2017.

"Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal. Ditemukan adanya uang dengan membeli barang-barang, ditemukan adanya pengakuan bahwa uang tersebut digunakan secara pribadi tersangka," terangnya. 

Polisi juga sudah memeriksa 67 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret Dewan Kesenian Banten (DKB), sebuah lembaga yang seharusnya bekerja untuk melestarikan budaya daerah.

Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi, di antaranya tiga lembar kuitansi penyerahan uang yang diterima oleh pelaku CS, masing-masing Rp300 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir Rp 200 juta, yang semuanya diserahterimakan pada 22 Mei 2017.

"CS sudah dijadikan tersangka pada bulan Oktober 2021 kemarin, tersangka kami kenakan wajib lapor hingga penyidik menyelesaikan pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara 20 Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp50 juta dsn paling banyak Rp250 juta.

"Kemudian Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.