Sukses

Syarat Baru Perjalanan Domestik via Bandara Kualanamu Sesuai SE Satgas Covid-19, Apa Saja?

PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan aturan perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang efektif per tanggal 2 April 2022.

Liputan6.com, Deli Serdang PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan aturan perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang efektif per tanggal 2 April 2022.

Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari mengatakan, sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19, saat ini calon penumpang transportasi udara yang sudah vaksin III atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-Antigen ataupun RT-PCR.

"Sedangkan calon penumpang yang masih vaksin Covid-19 dosis II, wajib menunjukkan negatif hasil RT-Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam," kata Novita saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (3/4/2022).

Novita juga mengatakan, seperti yang tertera di SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, bagi calon penumpang yang masih vaksin dosis 1 wajib menunjukkan negatif hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Seluruh personel PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu dan stakeholder siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi SE Satgas Penanganan Covid-19

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 terkait Perjalanan Dalam Negeri yang diperoleh, berikut isinya. Pertama, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kedua, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3 dari 3 halaman

Penderita Komorbid

Keempat, kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kelima, usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.