Sukses

Pria di Konawe Utara Silet Wajah Istrinya Saat Tertidur, Menteri Bintang Murka

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras aksi brutal suami silet wajah istri saat tertidur.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SD menyayat wajah istrinya sendiri inisial L menggunakan silet. Aksi keji itu dilakukan SD saat sang istri sedang tidur di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu dini hari (27/3/2022) lalu.

Tidak hanya wajah, pelaku juga menyayat sejumlah bagian tubuh korban hingga terluka parah. Setelah berusaha melawan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri. Hingga saat ini pihak Polres Konawe Utara masih memburu pelaku dan mencari tahu motif di balik aksi tersebut.

Terkait kabar viral tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras perbuatan pria berinisial SD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya," katanya di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan pelaku yang kini masih buron itu.

"Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 10 Tahun Penjara

Pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib," kata Bintang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.