Sukses

Komisi III DPR RI Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dukungan disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Liputan6.com, Medan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dukungan disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurut Hinca, kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin, yang berada di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat.

"Kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam, dan baru terkuak sekarang ini," kata Hinca, dalam keterangan diperoleh Rabu (30/3/2022).

Dijelaskannya, saat reses ke Sumut beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

"Penjelasan mengenai penaganan kasus kerangkeng itu," ujarnya.

Disebutkan Hinca, dengan waktu yang cukup singkat, penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Kabupaten Langkat tersebut.

"Untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit, membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktika dengan menetapkan delapan orang tersangka," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Ditahan

Hinca menilai, belum ditahannya 8 tersangka, penyidik ingin mendudukkan kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin secara utuh. Karena kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk Kapolda Sumut itu sendiri.

"Saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap delapan tersangka, namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti, maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," terang Politisi Partai Demokrat itu.

"Penyidik saya kira sudah berpikir matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Dinilai Profesional

Hinca menilai, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut sudah profesional. Komnas HAM dan LPSK juga turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng manusia cepat terungkap.

"Kembali saya tegaskan, tidak ditahannya para tersangka menjadi alasan subjektif penyidik. Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut, dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng manusia tuntas dikerjakan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.