Sukses

Polda Sumut Periksa Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Saksi

Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TRT dan SB mendatangi Polda Sumut pada Selasa (29/3/2022). Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Liputan6.com, Medan Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TRT dan SB mendatangi Polda Sumut pada Selasa (29/3/2022). Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Informasi diperoleh, TRT tiba di Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut menumpangi mini bus warna hitam bersama sejumlah orang. TRT didampingi kuasa hukumnya, Sangap Surbakti, tak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam gedung.

"Aman, baik-baik saja," ujar TRT sambil berjalan.

Sementara SB tiba di Polda Sumut dengan mini bus warna putih. Tak ada sepatah kata yang diucapkannya ketika melintasi wartawan.

Sangap Surbakti menyebut, ada 2 orang yang diperiksa pada hari ini. Keduanya adalah TRT, istri Terbit Rencana Perangin Angin, dan SB, adik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

"Iya, panggilannya terkait TPPO," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Polda Sumut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, TRT dan SB diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi dalam tahap penyidikan, yang mana sudah ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekaligus untuk mengetahui keterlibatan (SB) secara langsung maupun tak langsung, terkait keberadaan kerangkeng (manusia) itu," terangnya.

Diterangkan Hadi, kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, memiliki rentang waktu yang sangat lama, dari 2010 dan terungkap awal 2022.

"Penyidik sudah mengidentifikasi 600-an orang lebih penghuni kerangkeng tersebut," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Rentang Waktu Kasus

Diungkapkan Hadi, untuk kasus yang rentang waktunya lebih dari 10 tahun, penyidik sudah relatif cepat menangani kasus ini, walaupun ada yang menyebut penyidik bekerja lambat.

"Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga, orang tua, untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng manusia itu," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.