Sukses

Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro Kembalikan Uang Korupsi Rp6,88 Miliar

Pengembalian uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan kuasa hukum mantan Bupati CilacapProbo Yulastoro di kantor Kejari Cilacap

Liputan6.com, Cilacap - Melalui kuasa hukumnya, mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (28/3/2022).

Dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp7,880.000.000, terpidana Probo Yulastoro mengembalikan sebanyak Rp6.880.000.000.

“Dana (yang dikorupsi) itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu,” kata Kepala Kejari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak, dalam keterangannya.

Menurut Sonang, Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi, atau yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp7.880.000.000 dalam perkara korupsi.

"Yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya mantan Bupati Cilacap tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan denda sebanyak Rp200 juta dibayarkan pada 28 Januari 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelamatan Uang Negara

Pengembalian uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan kuasa hukum mantan Bupati CilacapProbo Yulastoro, Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki di kantor Kejari Cilacap.

"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," ujar Kasi Pidsus.

Acara penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Sunarko yang juga disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.

Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.

"Pihak terpidana melalui keluarga dan kuasa hukumnya kooperatif, namun tidak dapat mengurangi hukuman 7 tahun yang sedang dijalani terdakwa, karena sudah inkrah sebelumnya," dia mengungkapkan.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.