Sukses

E-Tilang Diberlakukan di Sumut, Pelanggar Tertangkap Kamera E-TLE Bakal Terima Surat Pemberitahuan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Sumut, khususnya di Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Sumut, khususnya di Kota Medan.

Wakil Kepala (Waka) Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, penerapan E-TLE diharapkan bisa semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Serta mematuhi aturan lalu lintas.

"Kalau sudah patuh, tentu dapat menekan terjadinya angka kecelakaan, termasuk meningkatkan kesopanan sesama pengguna jalan," kata Dadang, Sabtu (26/3/2022), didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo.

Peluncuran E-TLE digelar di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan. Pada kesempatan ini, Wakapolda, Dadang, juga berharap ada dukungan dari pemerintah daerah di Sumut untuk memperluas penerapan E-TLE, terutama penambahan alat.

"Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baru 1 Titik

Wadirlantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo menuturkan, saat ini E-TLE baru diaktifkan di 1 titik. Dipastikannya, ke depan akan ditambah, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

"Juga menambah E-TLE Mobile," ujarnya.

Dipastikan Erwin, kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE ketika melakukan pelanggaran, dan berasal dari luar daerah Kota Medan tetap akan menerima surat pemberitahuan.

"Juga kendaraan yang terdaftar di provinsi lain, karena ini judulnya E-TLE nasional, tetap kita akan bersurat ke alamat yang terdaftar," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Kendaraan Bekas

Menurut Wadirlantas Polda Sumut, Erwin, penerapan E-TLE ini dapat mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama.

"Supaya tidak repot saat tertangkap melakukan pelanggaran, karena kami berhak memblokir nomor polisi kendaraan yang bersangkutan," tandasnya.

Untuk diketahui, peluncuran E-TLE dilakukan secara serentak di 14 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, dipusatkan di Surabaya dan dihadiri langsung Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Wibowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.