Sukses

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Dipanggil Polda Sumut

Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hari ini, Jumat (25/3/2022), mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Liputan6.com, Medan Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hari ini, Jumat (25/3/2022), mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Informasi diperoleh Liputan6.com, dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, seorang diantaranya adalah anak kandung Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DP. Saat ini baru 7 tersangka yang memenuhi panggilan Polda Sumut, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Mereka diperiksa secara tertutup. Sedangkan DP belum hadir di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Penetapan DP sebagai tersangka dibernarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.

"Iya (benar) DP dipanggil sebagai tersangka," kata Sangap.

Namun, Sangap tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang atau tidak. "Tanya penyidik," ujarnya.

Sangap menyangkan penetapan tersangka terhadap DP. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak terlibat kasus tersebut.

"Dia kaget, konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa tidak mengerti apa-apa, dituduh bertubi-tubi. Kita lihatlah nanti di pengadilan," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Gelar Perkara

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, akan mengungkap peran dan identitas pelaku setelah memeriksa 8 tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 21Maret 2022.

"Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Tatan, Kamis, 24 Maret 2022.

3 dari 3 halaman

Pascapenangkapan KPK 

Untuk diketahui, kerangkeng manusia mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin karena diduga terlibat suap.

Ditemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.