Sukses

Nekat ke Tempat Karaoke hingga Diskotek, Anggota TNI Siap-Siap Kena Sanksi

Dalam rangka Operasi Gaktib Waspada Wira Beliung dan Operasi Yustisi Citra Wira Beliung 2022, Pomdam VI Mulawarman bersama Pom TNI AL serta AU menggelar razia di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Kodam VI Mulawarman pada Minggu (20/3/2022)

Liputan6.com, Balikpapan - Dalam rangka Operasi Gaktib Waspada Wira Beliung dan Operasi Yustisi Citra Wira Beliung 2022, Pomdam VI Mulawarman bersama Pom TNI AL serta AU menggelar razia di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Kodam VI Mulawarman pada Minggu (20/3/2022) dini hari, dengan sasaran anggota TNI.

Operasi yang dipimpin oleh Plh Dansatlakgakkumwal Pomdam VI Mulawarman Letda Cpm Paritas Yuda Gama menjelaskan pelaksanaan razia ini dilakukan di seluruh THM di wilayah hukum Kodam VI Mulawarman.

"Sesuai dengan perintah dari Puspomad nomor 4 tahun 2022 sekaligus tindak lanjut dimulainya Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022," ujar Paritas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 4 halaman

POM TNI Cari Personel di Tempat Hiburan Malam

Personel gabungan Pom ini diawali razia di pub 76 yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan sekitar pukul 00.05 Wita. Personel kemudian memeriksa satu persatu pengunjung untuk memastikan ada tidaknya anggota TNI yang di lokasi.

Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker bertuliskan "Peringatan daerah terlarang bagi anggota TNI" dengan latar belakang berwarna merah dan disisipi lambang Kodam VI Mulawarman, Pomdam VI Mulawarman, Pom TNI AU serta Pom TNI AL.

"Kami akan melakukan semua penertiban mulai dari Pub 76 diskotik serta karaoke. Kami pasang stiker larangan bagi anggota TNI maupun PNS TNI yang memasuki daerah terlarang tersebut," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi

Terkait dengan sanksi ketika ditemukan terbukti anggota TNI melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksi akan dilakukan tilang tatib apabila ditemukan di tempat terlarang khusus TNI dan dikenakan Pasal 163 KUHPM sesuai dengan surat perintah Puspomad," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.