Sukses

Menanti Babak Baru Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran

Pihak kepolisian terus memproses kasus pengendara motor gede alias moge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Pihak kepolisian terus memproses kasus pengendara motor gede alias moge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. Perkembangannya terkini, berkas tahap satu kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (22/3/2022). Kasus tabrakan ini diketahui melibatkan dua pengendara Harley Davidson berinisial AG dan AN.

"Sudah tahap satu, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Cahyo.

Cahyo menuturkan, berkas tahap satu itu dilimpahkan ke Kejari Ciamis pada Senin (22/3/2022). Jika berkas dinyatakan telah lengkap atau P21, penyidik Satlantas Polres Ciamis selanjutnya akan melaksanakan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka.

"Nantinya, berkas perkara yang diserahkan akan diperiksa oleh jaksa agar dapat segera disidangkan di pengadilan," ucap Cahyo.

Sebelumnya, dua pengendara moge yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran hingga meninggal dunia, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022) mengatakan, kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun, ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.