Sukses

Fakta-Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang

Dari pengakuan pelaku, dirinya terpengaruh film porno sehingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun hingga meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kota Semarang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Pelaku atas nama Widiyanto, warga Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, telah menjadi tersangka dan mendekam di jeruji besi polisi. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa mengatakan, kasus pencabulan anak ini terbongkar berawal dari laporan ibu kandung korban yang juga mantan istri tersangka Widiyanto.

Lalu, bagaimana duduk perkara kasus pencabulan anak kandung ini sebenarnya? Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum Liputan6.com hingga Selasa (22/3/2022).

Orangtua Bercerai

Tersangka dan pelapor awalnya merupakan suami istri dan dikaruniai tiga orang anak. Tersangka dan pelapor kemudian bercerai, sementara tiga orang anak mereka ikut ke sang ibu.

"Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia," kata Iga.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Meninggal Tak Wajar

Sebelumnya, kasus pencabulan anak hingga meninggal dunia ini terbongkar dari informasi Rumah Sakit Panti Wilasa, yang curiga terhadap kematian seorang anak dengan kondisi tidak wajar, yaitu ada luka pada bagian alat kelamin dan dubur korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, mengingat ada unsur perkara, kemudian Unit Resmob Polrestabes Semarang membuatkan surat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, guna memastikan penyebab kematian korban meski jasadnya sudah dimakamkan.

"Dengan adanya dugaan kematian yang kurang wajar kemudian akhirnya korban kita lakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi," kaa Donny.

 

3 dari 5 halaman

Hasil Pemeriksaan Polisi

Dari pemeriksaan terhadap jasad korban, kecurigaan polisi terbukti. Penyebab kematian bocah malang tersebut karena ada kekerasan seksual yang dilakukan pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah memastikan penyebab kematian korban, kemudian kepolisian segera melakukan penangkapan terduga pelaku untuk dilakukan interogasi.

"Pelaku mengakui sempat berhubungan seksual dengan anaknya, dan dari pelaku mengatakan anaknya sempat kejang selama satu atau dua jam setelah berhubungan seksual," kata Donny.

 

4 dari 5 halaman

Korban Dibawa Pakai Sepeda Motor

Lantaran panik melihat korban kejang usai dicabuli, pelaku kemudian membawa korban ke klinik di sekitar rumahnya untuk memeriksa kondisi korban. Namun, dari klinik tersebut, pelaku disarankan untuk membawa ke rumah sakit yang lebih besar mengingat kondisi korban yang sudah gawat.

"Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawanya ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya. Pada saat itu mungkin ibunya tidak sempat mengecek bagaimana kondisi korban dan ibunya mengizinkan lalu ketika dibawa ke rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia," katanya.

"Pelaku membawa korban menggunakan motor bersama seorang saksi atau tetangganya, sementara anaknya ada di tengah-tengah dipangku," tambahnya.

 

5 dari 5 halaman

Bilang Anaknya Demam

Dari keterangan pelaku, dirinya mengatakan ke mantan istrinya bahwa anaknya mengalami demam yang cukup tinggi hingga sampai kejang-kejang. Di sisi lain, alasan pelaku tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh film porno.

"Sudah tiga kali (melakukan pencabulan), yang pertama dua minggu kemudian satu minggu lagi lalu pas kejadian itu," ucapnya.

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku juga mengakui dalam mengajak korban hubungan badan ada unsur pemaksaan yang mengakibatkan korban ketakutan sehingga anaknya menuruti apa yang diminta pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.