Sukses

Gila, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Meninggal

Tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Semarang

Liputan6.com, Semarang - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Senin, mengatakan tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3).

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpengaruh Video Porno

Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.