Sukses

Ada Diskon 20 Persen untuk Lansia Pengguna Kereta Api Divre I Sumut

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi sejumlah kelompok penumpang, termasuk penumpang lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun atau lebih.

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi sejumlah kelompok penumpang, termasuk penumpang lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun atau lebih.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, khusus bagi lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas, kecuali kelas luxury, dan berlaku setiap hari.

"Reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi penumpang dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan," kata Mahendro, Minggu (20/3/2022).

Selain lansia, kelompok penumpang lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

Diterangkan Mahendro, masyarakat yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

Calon penumpang kereta api diharuskan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. "Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Diwakilkan

Dijelaskan Mahendro, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan," jelasnya.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan PT KAI yang habis masa berlakunya.

"Atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Terapkan Prokes

Mahendro menuturkan, masyarakat yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket kereta api dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.