Sukses

PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kota Bandung Masih Berlaku

Kebijakan pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Bandung mulai akhir pekan ini tetap berlaku.

Liputan6.com, Bandung - Kebijakan pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Bandung mulai akhir pekan ini tetap berlaku. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menyatakan, ganjil genap tetap berlaku karena Kota Bandung masih berstatus PPKM level 3.

"Kota Bandung masih PPKM level 3. Satlantas Polrestabes Bandung masih komitmen dan konsisten untuk menegakkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 dalam penanganan dan pencegahan Covid-19," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, Sabtu (19/3/2022).

Seperti pekan-pekan sebelumnya, aturan ganjil genap tetap dilakukan di lima pintu gerbang tol yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Pasteur, Kopo, dan Moch Toha, dan Buahbatu.

Begitu pula dengan jadwal pelaksanaan ganjil genap tetap berlaku seperti biasa, yakni pada Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu dan Minggu, dimulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain ganjil genap, polisi juga masih memberlakukan penutupan jalan yang menjadi tempat kerumunan masyarakat. Terdapat tiga ruas yang diberlakukan sistem buka tutup jalan yaitu Jalan Dipatiukur, Jalan Lengkong, dan Jalan Asia Afrika. Penutupan dilakukan hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB.

"Termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di kota Bandung itu kita laksanakan penutupan jalan," tutur Ariek.

Ariek menuturkan, pemberlakuan ganjil genap dan penutupan jalan dilakukan hingga level PPKM turun dan setelah adanya rapat koordinasi dengan pemerintah Kota Bandung.

"Untuk pemberhentian status, nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah mengumumkan bahwa pemberlakukan ganjil genap dan penutupan jalan telah selesai. Namun menurut kepolisian belum ada perubahan dan rekayasa lalin tersebut masih berlaku.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.