Sukses

Kisah Purbalingga Bebas Peredaran Daging Anjing

Sejak penerbitan surat edaran ini, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pertanian dan Peternakan meningkatkan pengawasan penjualan daging anjing. Sejak saat itu juga, penjualan daging anjing di Purbalingga mulai menghilang

Liputan6.com, Purbalingga - Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.

Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (17/3/2022).

Purbalingga menerima penghargaan ini karena kebijakan afirmatif pemerintah daerah terhadap upaya penghapusan konsumsi daging anjing.

Keberpihakan pada upaya pemberantasan peredaran daging anjing ditunjukkan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Ini yang tidak dilakukan semua kepala daerah, sehingga Purbalingga mendapat pernghargaan.

Sejak penerbitan surat edaran ini, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pertanian dan Peternakan meningkatkan pengawasan penjualan daging anjing. Sejak saat itu juga, penjualan daging anjing di Purbalingga mulai menghilang.

Pemkab Purbalingga mengklaim sejak surat edaran itu berlaku, tidak ada lagi perdagangan daging anjing di Purbalingga.

"Dulu tahun 2018 sebelum terbit SE, disinyalir ada penyediaan tapi dalam jumlah yang sangat terbatas. Hanya memenuhi permintaan kebutuhan konsumen tertentu," ujar Mukodam, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Purbalingga ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (16/3/2022).

Pelarangan perdagangan daging anjing sedikitnya karena tiga hal. Pertama alasan kesehatan, kedua alasan peri kemanusiaan, dan ketiga alasan agama.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Agama

Dari segi kesehatan, mengkonsumsi daging anjing bisa menularkan penyakit. Penyakit yan populer yaitu rabies.

Dari segi kemanusiaan, anjing bukan hewan ternak, namun hewan peliharaan untuk para pencinta anjing atau kebutuhan lain seperti keamanan dan olahraga.

Sementara sari segi agama, masyarakat Purbalingga yang mayoritas beragama Islam semakin sadar hukum mengkonsumsi dan memperdagangkan daging anjing adalah haram.

"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.

Di samping memberi larangan terhadap perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing. SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.