Sukses

Peran Broker dalam Fakta Persidangan Korupsi RS Batua Makassar Masih Kabur

Saksi-Saksi Sidang Korupsi RS Batua Tak Ada yang Menyerempet Peran Erwin Hatta?

Liputan6.com, Makassar - Dari belasan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, belum ada satupun keterangan saksi yang menyerempet pada pengungkapan dugaan keterlibatan Andi Erwin Hatta baik secara langsung maupun tak langsung dalam proses pelelangan hingga dugaan pengaturan pekerjaan.

"Yah itu fakta sidang yah. Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” ucap Machbub, Ketua Tim Penasehat Hukum, Andi Erwin Hatta yang ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/3/2022).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan saksi dari kluster Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya diantaranya Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar dr. Irma Haddade, juga sama sekali tidak menyebut adanya keterkaitan dugaan keterlibatan Andi Erwin Hatta.

Meski sebelumnya, Irma Haddade menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan RS Batua tahap I. Ternyata kata Machbub, faktanya ia hanya menegaskan jika kode yang dimaksud itu berasal dari terdakwa, dr Sri Rahmayani Malik yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian pula terkait dengan sangkaan dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Rumah Sakit yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut, di mana saksi yang berasal dari Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar yang dihadirkan oleh JPU, juga tak mengungkap adanya fakta baik langsung maupun tak langsung yang menunjukkan dugaan keterlibatan Andi Erwin Hatta.

Machbub tak menampik adanya keterangan sejumlah saksi dihadapan Majelis Hakim, bahwa kalau proses lelang pembangunan RS Batua Makassar sempat diulang sebelum akhirnya memenangkan PT Sultana Nugraha sebagai pemenang tender proyek. Hal itu pun sempat menjadi perdebatan.

Namun, kata Machbub, faktanya secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang pekerjaan karena telah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

"Hingga dalam rentang pelaksanaan lelang proyek terhitung sejak tahapan lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan RS Batua, tak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan klien saya, Pak Erwin Hatta,” terang Machbub.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi

Adapun mengenai keterangan saksi yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, jawab Machbub, juga sama sekali tidak menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Andi Erwin Hatta dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan RS Batua tahap I yang dimaksud.

Tapi, kata Machbub, dalam fakta sidang dijelaskan bahwa posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selalu Kuasa Direktur.

“Lagi-lagi kan keterangannya tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan RS Batua tahap I ini,” jelas Machbub.

Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar ini. Yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian juga ada terdakwa Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Selanjutnya terdakwa lainnya ada Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.