Sukses

3 Kasus Asusila di Palembang, Korbannya ABG Hingga Tetangga Sendiri

Tiga kasus asusila hingga rudapaksa dialami warga Palembang Sumsel, yang ternyata dilakukan oleh orang terdekat para pelaku.

Liputan6.com, Palembang - Kasus asusila terus menghantui warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terutama anak-anak hingga remaja. Banyaknya kasus asusila tersebut, ternyata dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Selama tahun 2022, ada tiga kasus asusila yang membuat warga Palembang geram dengan ulah para pelaku.

Kasus asusila di bulan Februari 2022 dialami oleh dua orang Anak Baru Gede (ABG) laki-laki, yakni KN (15) dan DM (15). Kedua korban menjadi mangsa pelaku asusila, yang ternyata merupakan pelatih futsalnya.

Dari data yang diperoleh, kedua korban mengikuti latihan olahraga futsal yang dibina oleh PN (22), warga Jalan Sentosa Plaju Palembang, pada hari Jumat (14/2/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Lalu, pelaku PN mengajak kedua korban ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Plaju Palembang Sumsel.

Di sana, kedua korban diiming-imingi uang Rp 100.000 per orang, jika ingin melayani hasrat seksualnya. Kedua korban yang tergiur dengan uang tersebut, akhirnya menuruti kemauan pelaku.

Perbuatan tak terpuji tersebut terungkap usai kedua orang tua korban melaporkan pelaku ke Polda Sumsel. Pelaku PN pun langsung diciduk tim Polda Sumsel.

Pelaku PN mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, terlebih murid-muridnya tersebut memang membutuhkan uang.

“Saya kirim pesan ke KN dan dia mau karena butuh uang. Kalau korban satu lagi, saya tidak kenal,” katanya saat diinterogasi polisi di Polrestabes Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Iming-Iming Uang

Perbuatan asusila lainnya juga dialami oleh DN (22), warga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang Sumsel.

DN yang mengalami keterbelakangan mental, menjadi korban asusila tetangganya sendiri, RS (69). Aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di Jalan Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB ll Palembang, pada hari Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menuturkan, awalnya pelaku melihat korban sedang bermain di rumah keluarganya, yang tak jauh dari kediaman pelaku.

Mengetahui korban yang keterbelakangan mental, pelaku menyuruh korban mengangkat kayu, dengan iming-iming akan diberi uang. Lalu, pelaku menyuruh korban masuk ke rumahnya untuk mengambil uang upahan yang dijanjikan.

“Di dalam rumah itulah, korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi asusila itu terbongkar, setelah korban menceritakan ke orang tuanya RM, yang berakhir dengan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang,” katanya.

3 dari 4 halaman

Kakek Rudapaksa Tetangga

Pada hari Sabtu (5/2/2022) pagi, pelaku langsung diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat diinterogasi, pelaku RN berkilah sudah merudapaksa korban. Bahkan dia mengatakan jika laporan tersebut adalah fitnah yang dituduhkan oleh orang tua DN.

“Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah,” kilah RN.

Perbuatan rudapaksa juga dilakukan oleh tiga orang warga Palembang Sumsel. Yakni BO (21), warga Kelurahan 20 Ilir Palembang, MH (24), warga Kecamatan Kalidono dan MF (22), warga Kecamatan Ilir TImur (IT) II Palembang Sumsel.

Ketiga pelaku tersebut tega merudapaksa korban AM (13), yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang.

Peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku BO untuk jalan-jalan ke kawasan Jakabaring Palembang, pada hari Senin (31/1/2022). Awalnya korban menolak ajakan tersebut, namun dengan rayuan mautnya, akhirnya korban pun tergiur.

4 dari 4 halaman

3 Pelaku Rudapaksa

“DN diajak jalan pelaku BO pakai sepeda motor, yang akhirnya mengarah ke sebuah penginapan di kawasan 7 Ulu Palembang Sumsel,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Korban sempat menolak, namun pelaku BO mengancam akan menjualnya jika tak mau melayani pelaku. Ternyata di sana, ada dua orang teman BO yang sudah menunggu. Korban pun menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh tiga orang pelaku tersebut.

Aksi rudapaksa tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh ketiga pelaku, selama dua hari di kamar penginapan tersebut. Tak hanya merudapaksa korban, para pelaku juga mengambil ponsel korban.

Setelah dua hari berlalu, korban pun dilepaskan. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban menceritakan ke keluarganya, hingga akhirnya mereka melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku langsung diciduk oleh tim Polrestabes Palembang.

“Saya yang bawa dia ke penginapan dan melakukan rudapaksa bersama dua teman saya. Ponsel korban juga sudah kami jual dan uangnya sudah habis terpakai,” ucap pelaku BO saat diinterogasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.