Sukses

Mahfud Sebut Fokus Pembangunan Jokowi Rawan Pungli dan Korupsi

Mahfud mengatakan bahwa fokus pembangungan Presiden Jokowi dan wapres Ma'ruf Amin saat ini sangat rawan pungli dan korupsi. Sebab, pemerintahan Jokowi-Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus kepada lima hal

Liputan6.com, Kepahiang - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menghadiri Deklarasi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai kabupaten bebas pungutan liar atau pungli. Ada hal menarik yang dilontarkan Mahfud saat memberikan sambutan di podium yang kebetulan saat itu lokasi tengah diguyur hujan lebat.

Mahfud mengatakan bahwa fokus pembangungan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin saat ini sangat rawan pungli dan korupsi. Sebab, pemerintahan Jokowi-Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus kepada lima hal. Di antaranya pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi yang seluas-luasnya, reformasi birokrasi dan pengaturan anggaran pada APBN.

"Banyak pintu-pintu untuk melakukan pungutan liar dari yang ringan sampai korupsi besar-besaran," tegas Mahfud di Kepahiang Sabtu 12 Maret 2022.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli sangat dibutuhkan untuk mengamankan 5 visi pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Amin. Meskipun saat ini, punlis secara konvensional sudah banyak berkurang. Sebab sudah bamyak pelayanan publik dan pemerintahan menggunakan tekhnologi e-goverment.

Masyarakat sudah dilayani dengan cara tidak bertatap muka lagi. Untuk bayar listrik, bayar pajak dan pelayanan publik, masyarakat tidak harus atri lagi. Bahkan untuk membuat pengaduan terhadap buruknya layanan publik, sudah bisa menggunakan layanan e-goverment.

Satgas Saber Pungli harus mampu membuat kreatifitas, bagaimana mendimnamisasikan, melakukan improvisasi sesuai dengan kebutuhan sekarang untuk melakukan penyapuan secara bersih praktik pungli. Satgas juga harus mendukung pelayanan pemerintah yang berkualitas,supaya cepat, mudah, jangan mengulur-ulur waktu. Itu adalah bentuk korupsi yang non konvensional.

Sifat angkuh dari petugas pelayanan publik masih banyak terjadi, seperti orang minta pelayanan dicueki, minta ketemu orang sengaja disuruh menunggu, bangga kalau orang menunggu, sifat sombong itu adalah awal dari korupsi konvensional. ssifat angkuh, congkak yang mengantarkan orang untuk melakukan korupsi.

"Permulaan dari korupsi konvensional dimulai dari situ," lanjut Mahfud MD.

Saat ini pungli sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran. Terjadi di kantor polisi, kejaksaan dan lembaga birokrasi pemerintahan. Konotasi seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada level lembaga pemerintahan pusat saja, tetapi lebih banyak terjadi di daerah, kelurahan, desa, hingga RT RW.

Satgas Saber Pungli ini, ditegaskan Menkopolhukan, bukan lembaga penegak hukum. Jika ada satgas yang melakukan pemeriksaan dan sebagainya, jangan mau. Karena lembaga administrasi saja. bukan penegak hukum pemberantas korupsi. Di Sulawesi dan Kalimantan, orang dipanggil dan diperiksa soal kekurangan bayar pajak.

"Itu tidak boleh, karena bukan tugasnya. harus dikembalikan kepada aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rohidin: Perih Teken SK Pemecatan ASN Korupsi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan saat ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun dinamisasi dunia usaha dan meningkatkan kepercayaan publik terutama para investor memang harus keras dan terbebas dari pungutan liar yang mengarah kepada korupsi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama lapisan pemerintahan dan masyarakat sudah melakukan deklarasi anti pungli dan anti korupsi. Juga melibatkan perguruan tinggi dan pelaku dunia usaha.

Rohidin mengaku sangat sedih ketika harus menandatangani surat keputusan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan dihukum melalui keputusan pengadilan. Apalagi korupsi yang menjeratnya hanya bernilai ratusan ribu rupiah saja. Peraturan presiden yang dikeluarkan saat ini memperjelas, apa saja yang dikategorikan pungli dan apa saja yang termasuk kategori korupsi.

Dia menceritakan bagaimana dia harus menanggung kesedihan ketika harus memberhentikan ASN yang masih berumur di bawah 30 tahun. Tidak hanya kehilangan pekerjaan dan penghasilan. ASN muda itu harus menderita karena diceraikan istrinya bahkan mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.

"Perih dan sangat berat tangan saya ketika menandatangani SK pemecatan ASN," ungkap Rohidin.

Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid mengungkapkan, pihaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan komitmen bebas pungli di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tidak hanya Satgas Saber Pungli, tokoh masyarakat, perangkat desa hingga tokoh agama terlibat dalam menjalankan dan mengawasi pelayanan publik yang rawan pungli.

"Ada Rp666 juta ita anggarkan dalam APBD untuk mendukung program ini," kata Hidayatullah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.