Sukses

Sosok Dokter Sunardi, Tersangka Teroris yang Ditembak Mati Densus 88

Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter dan membuka praktik di rumahnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Penembakan hingga tewas terhadap Dokter Sunardi, tersangka tindak pidana terorisme oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tengah menjadi sorotan. Banyak orang menyayangkan keputusan polisi yang langsung menembak terduga pelaku hingga tewas.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. 

Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

"Apabila membahayakan, maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," kata Dedi, Jumat (11/3/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan, personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

"Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut," ujarnya.

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak," tegasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penembakan

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Ramadhan juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

"Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas," ujarnya.

Lalu, setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang, serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

"Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah," ungkap Ramadhan.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Sosok Dokter Sunardi

Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter dan membuka praktik di rumahnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua RT 03 Bangunharjo Bambang Pujiana mengaku kaget saat dihubungi oleh anggota Bhabinkamtibmas Sukoharjo bahwa Sunardi meninggal karena ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Dia menjelaskan, Sunardi seorang dokter yang praktik di rumahnya, tetapi dia terkenal tertutup dengan warga sekitar. Bahkan, pada acara kampung seperti kerja bakti dan rapat RT tidak pernah hadir.

Yang bersangkutan, kata Bambang, orangnya tertutup tidak pernah tegur sapa dengan warga sekitar. Dia kelihatan jika pergi ke masjid, setelah itu, pulang ke rumah.

Menurut dia, yang bersangkutan bersama keluarga bukan warga asli kelurahan Gayam, melainkan pendatang yang membeli rumah di Sukoharjo. Selama di Sukoharjo, Sunardi tidak pernah menyerahkan surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada RT.

Sunardi memiliki empat anak dan satu istri yang juga bekerja sebagai dokter. Yang bersangkutan selama ini membuka praktik dokter di rumahnya, tetapi kelihatan sepi pasien. Praktiknya dokter umum dan sering juga buka praktik di klinik di Solo.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI dan penanggungjawab Hilal Amar Society.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini