Sukses

Motif Penikaman Ketua Jatman NU Indramayu Terungkap, Pelaku Tak Suka Kegiatan Wirid

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan Ketua Jatman NU Indramayu Kiai Farid.

Liputan6.com, Bandung - Polisi telah menangkap tersangka SR (33) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kiai muda yang juga Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman NU) Indramayu Farid Ashr Wadaher, pada Selasa malam (8/3/2022) lalu. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan zikir di malam hari yang mana dalam kegiatannya mendatangkan banyak orang.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, bahwa menurut tersangka, wirid tersebut bertentangan dengan fiqih yang dipahaminya. Menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru yang dimiliki oleh tersangka," tutur Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi kejadian penganiayaan, Ibrahim menyebutkan kejadian ini terjadi di lingkungan Pondok pesantren Salafi An-nur, yang beralamat di Desa Tegalmulyo, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka SR alias A melukai tiga orang. Pertama, Pimpinan Ponpes Farid Ashr Wadaher, lalu istri dari Farid dan kemudian pria berinisial H.

Tersangka awalnya mendatangi rumah korban, di mana pada saat mendatangi rumah tersebut yang ditemui adalah istri dari Farid. Pada saat itu tersangka mempertanyakan keberadaan Farid namun dijawab oleh istrinya bahwa suaminya sedang berada di musala.

Kemudian, tersangka keluar dari rumah, sesaat kemudian balik lagi ke dalam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Farid. Kemudian, tersangka keluar dan di jalan bertemu dengan saudara H, karena merasa H menghalangi, H Juga dianiaya oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka lari menuju ke musala menemui Farid yang sedang melaksanakan Ibadah lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka luka akibat senjata tajam.

 

3 dari 3 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka.  Atas  perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun penjara.

"Bahwa pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Sementara tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren serta diharapkan mampu meredam gejolak di masyarakat," tutur Ibrahim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.