Sukses

Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Bebas Tes Antigen dan PCR, Simak Syaratnya

Pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado membebaskan semua penumpang dari tes antigen dan PCR, tapi ada syaratnya.

Liputan6.com, Manado - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disikapi pihak Bandara Sam Ratulangi Manado. Terutama terkait kebijakan dihapusnya syarat test PCR dan Antigen

“Dalam SE tersebut selain dihapusnya syarat tes PCR dan Antigen bagi yang sudah 2 kali vaksin, juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai, Rabu (9/3/2022).

Minggus mengatakan, dalam SE tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di antaranya yakni, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.

“Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam,” ujarnya.

Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prokes Ketat

Minggus mengatakan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Untuk rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Bagi PPDN diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan bepergian melalui transportasi udara.

“Namun kami selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado berkomitmen untuk tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa maupun para petugas kami,” ujar Minggus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.