Sukses

Naik Pesawat dari Bandara Kualanamu Bebas Antigen dan PCR, Penumpang: Mempermudah

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan transportasi di masa pandemi Covid-19. Terbaru, bagi penumpang pesawat terbang rute domestik yang sudah vaksin 2 kali dan booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR dan antigen.

Liputan6.com, Deli Serdang Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan transportasi di masa pandemi Covid-19. Terbaru, bagi penumpang pesawat terbang rute domestik yang sudah vaksin 2 kali dan booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR dan antigen.

Aturan tersebut berlaku mulai 8 Maret 2022. Pasca pemberlakukan aturan tersebut, belum ada kenaikan jumlah penumpang pesawat terbang di Bandara Kualanamu. Aturan tersebut juga mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Seorang penumpang pesawat terbang tujuan Medan-Jakarta, Eni Kurniati mengatakan, sering melakukan perjalanan lewat udara untuk aktifitas dan pekerjaannya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Tanggapan kita positif. Itu memudahkan. Jadi enggak ribet, cukup menunjukkan sudah vaksin dua kali, dan sudah booster," ucapnya.

Penumpang pesawat lainnya, Sutarman, yang mengaku sedang perjalanan tugas ke Jakarta mengatakan, aturan baru tersebut memudahkan masyarakat yang harus melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan tidak banyak. Lagipula kita sudah vaksin dua kali, booster juga sudah," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memudahkan Penumpang

Manager Of Branch Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan dan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

"Dua aturan itu memudahkan penumpang yang sudah divaksin vaksin lengkap atau booster, karena tidak tak perlu menggunakan tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan," kata Chandra, Rabu, 9 Maret 2022.

3 dari 4 halaman

Bagi Pemilik Komorbid

Bagi yang memiliki sakit bawaan atau komorbid sehingga tak bisa vaksinasi, dapat menggunakan surat keterangan dari dokter rumah sakit. Sedangkan untuk penumpang yang baru satu kali mengikuti vaksinasi, diberi pilihan untuk PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian, lanjut Chandra, untuk anak yang berumur di bawah 6 tahun, juga tidak perlu rapid tes, antigen maupun PCR. Namun, anak tersebut cukup dengan didampingi pihak keluarga.

"Sampai saat ini belum ada kenaikan jumlah penumpang. Saat ini, jumlah penumpang per hari rata-rata 10 ribu orang. Kita perketat protokol kesehatan dengan memperbanyak personel," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.