Sukses

Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar 23 Kilogram Sabu Lintas Pulau

Mobil pembawa dua koper berisikan 23 kilogram sabu, disergap polisi di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, tepatnya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Liputan6.com, Serang - Mobil pembawa dua koper berisikan 23 kilogram sabu, disergap polisi di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, tepatnya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022.

Mobil itu berisikan tiga orang berinisial (21), ES (27), dan AS (48), yang baru mengambil paket sabu, usai turun dari perahu nelayan.

"Saat diamankan, terdapat dua koper besar mencurigakan, setelah dibuka berisi sabu dengan berat sekitar 23 kilogram," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlanysah, di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu diambil menggunakan perahu nelayan dari pantai barat Sumatera. Kemudian berlabuh di tempat pelelangan ikan Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Lokasi penyelundupan sabu dan penangkapan para tersangka, sudah berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Tempat habitat badak bercula satu hidup.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga empat tersangka lainnya bisa ditangkap, yakni ISB (44), HD (35), SPM (51), dan AF (34). Selain sabu, ada juga senjata air softgun yang disita polisi.

"Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap empat tersangka lainnya. Total, ada tujuh tersangka yang diamankan," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Banten

Sabu dibungkus dalam kemasan teh warna hijau bermerek Guan Yingyang dan bernilai jual antara Rp600 juta hingga Rp1 miliar per kilogramnya, kemudian bisa digunakan sekitar 46 ribu orang. Karena kerja kerasnya, personel polisi yang aktif terlibat menangkap pengedar sabu akan diganjar penghargaan oleh Kapolda Banten.

"Sesuai yang dikatakan Pak Kapolda ada penghargaan dan hukuman, tentu saja ini pengungkapan besar. Ditresnarkoba akan mengajukan nama yamg bekerja menghasilkan prestasi hari ini ke bapak Kapolda. Ada namanya dewan kebijakan (wanjak), di situ akan diproses, akan memberikan atau tidak memberikan prestasi reward itu dalam prestasi pengungkapan 23 kg ini," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (9/3/2022).

Polisi mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka narkoba, yakni Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 112 UU nomor nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.