Sukses

Remaja Pemerkosa dan Pembunuh Sadis di Siak Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa perkosaan dan pembunuhan remaja di Siak dituntut 10 tahun penjara karena dinilai masih anak-anak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis remaja di Kabupaten Siak dituntut 10 tahun penjara di pengadilan negeri setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siak menilai remaja laki-laki berinisial SAS itu terbukti berbuat keji kepada korban inisial VRM.

Sidang pembunuhan oleh SAS ini berlangsung secara tertutup. Hal ini mengingat terdakwa masih di bawah umur.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Riau Senopati, persidangan digelar sesuai hukum acara perkara anak. Sidang juga dihadiri oleh orang tua anak dan pendampingan penasihat hukum.

"Tertutup untuk umum, dihadiri oleh majelis hakim khusus persidangan anak dan JPU," kata Senopati, Rabu (9/3/2022).

Senopati menyatakan, JPU dalam pertimbangan hukumannya menyebut terdakwa SAS terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban meninggal dunia dan pembunuhan dilakukan berencana.

"Perbuatannya dilakukan terhadap korban VRM, yang juga masih dibawah umur," kata Senopati.

Perbuatan SAS, kata Senopati, terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelatihan Kerja

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan Primair Kesatu dan Kedua Penuntut Umum," kata Senopati.

Selain menuntut pidana 10 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.

Usai mendengarkan tuntutan, SAS melalui Penasihat Hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

"Agenda sidang berikutnya adalah putusan," pungkas Seno.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Terdakwa SAS ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siak karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban VRM lalu menguburnya di perkebunan sawit. Sebelum membunuh, tersangka juga memerkosa korban di sebuah pondok di lokasi yang sama.

Antara terdakwa dan korban pernah punya hubungan asmara. Korban berhubungan lagi dengan terdakwa karena membutuhkan uang sehingga dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengajaknya ke pondok.

Setelah perkosaan dan pembunuhan, terdakwa meminjam cangkul ke penjaga kebun. Terdakwa beralasan akan menggali lobang untuk menanam pohon sawit. Jasad korban lalu dikubur setelah sebelumnya disimpan di tumpukan dedaunan sawit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.