Sukses

Aksi Kakek Bejat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Cirebon

Diketahui tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat antara keduanya.

Liputan6.com, Cirebon - Seorang kakek asal Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon tega merudapaksa gadis yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, korban yang dirudapaksa merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis, 16 September 2021.

"Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka memaksa dan memperdayai korban dengan bujuk rayu," kata Kompol Anton, Selasa (8/3/2022) malam.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban yang melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Polisi melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Sebab, kata Anton, korban yang merupakan penyandang disabilitas ini membuat petugas sempat kesulitan mendalami keterangan yang disampaikan.

"Penyidik memang harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya," ujar Anton.

Diketahui, aksi rudapaksa tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya tersebut kepada siapa pun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sementara itu, korban juga diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Anton mengatakan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

"Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas," dia mengatakan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut di antaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya.

Saat ini, kata Anton, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan," kata Anton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.