Sukses

Berkilah Diberi Teman, Warga Palembang Diciduk Karena Miliki Senpira

Dua orang warga Palembang diciduk tim Polrestabes Palembang, karena kepemilikan senpira ilegal.

Liputan6.com, Palembang - OM (34), warga Talang Buluh dan PR (28), warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Mereka diciduk anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai terbukti menyimpan dan memiliki senjata api rakitan (senpira) tanpa izin. Kedua pelaku diciduk di kediamannya masing-masing, pada hari Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.

Awalnya tim Satreskrim Polrestabes Palembang mendapati informasi, jika ada pesta narkoba dan kepemilikan senpira ilegal di rumah PR.

Saat hampir sampai ke rumah PR, tim Polrestabes Palembang bertemu dengan pelaku OM ke luar rumah PR dengan mengendarai sepeda motor.

Mengetahui polisi mengejarnya, OM langsung melarikan diri hingga jejaknya tak terlacak polisi. Tim Polrestabes Palembang yang kehilangan jejak OM, langsung mendatangi rumah OM.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, OM akhirnya diciduk di rumahnya.

“Petugas kita menemukan dua pucuk senpira dan amunisi dari dalam tas milik pelaku,” katanya di Palembang Sumsel, Selasa (8/3/2022).

Saat diinterogasi di rumahnya, OM mengaku sepucuk senpira tersebut miliknya, sedangkan sepucuk senpira lagi milik pelaku PR.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Darurat

Aparat kepolisian pun bergegas ke rumah PR, dengan membawa pelaku OM. Di rumah PR, petugas berhasil menangkap PR.

"Barang bukti kita amankan dua pucuk senpira jenis revolver. Satu silinder 4 dan satunya silinder 5. Dari pengakuan PR, senpira itu dikasih temannya. namun kita tidak percaya begitu saja. Akan kita kembangkan," ujarnya.

Selain dua pucuk senpira ilegal, petugas kepolisian juga mengamankan 9 butir peluru. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak memiliki riwayat melakukan kejahatan.

Namun kedua pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951, tentang kepemilikan senpira dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Beli Senpira

Sementara itu, pelaku Oman mengaku jika senpira tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 3 juta dengan cara dicicil, di kawasan Talang Buluh Gandus Palembang.

"Saya cicil sebulannya Rp 1 juta, selama tiga bulan. Cuma untuk berjaga-jaga saja, kalau dibawa untuk kejahatan belum pernah," ucapnya.

Sementara itu, pelaku PR masih berkilah jika senpira ilegal tersebut miliknya. Dia mengaku jika senpira itu milik temannya, yang minta diperbaiki dan dijual lagi.

"Bukan punya saya, punya teman. Jadi, dia tau kalau saya ada mesin bor. Dia minta diperbaiki, setelah itu minta dijualkan. Tetapi saya keburu ditangkap polisi," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.