Sukses

Terungkap Sebab Burung-burung Asal Afrika Tertahan di Bandara Kualanamu, Dicegah Masuk

Penyebab burung-burung asal Afrika yang tertahan di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera (Utara), akhirnya terjawab. Burung-burung tersebut dicegah masuk ke wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Deli Serdang Penyebab burung-burung asal Afrika yang tertahan di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera (Utara), akhirnya terjawab. Burung-burung tersebut dicegah masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap importasi satwa burung dari negara asal Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta.

"Jumlah burung yang diimpor sebanyak 962 ekor dari 13 jenis burung," kata Lenny, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

"Setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen diketahui Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah flu burung ganas," jelasnya.

Flu burung ganas merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada unggas, yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan kematian baik pada unggas maupun pada manusia.

"Karena penyakit ini bersifat zoonosis, dapat menular dari hewan ke manusia," terang Lenny.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tergolong Hama Penyakit Hewan Karantina

Di Indonesia, flu burung ganas merupakan pernyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.

Selanjutnya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat “B-1860/KR.120/K/12/2020” yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.

Surat Edaran tersebut menginstruksikan melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di negara Afrika Selatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan, dilakukan tindakan karantina Penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap setiap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.

"Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan," Lenny memaparkan.

3 dari 3 halaman

Cegah Masuk Flu Burung Ganas

Disampaikan Lenny, terkait penolakan tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan telah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit flu burung ganas ke dalam wilayah Indonesia. Hal ini sangat penting dan strategis, karena Indonesia merupakan negara wilayah bebas flu burung ganas.

"Kita berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat, dan terjamin kesehatannya," Lenny menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.