Sukses

39 Narapidana di Sumut Dapatkan Remisi Khusus Nyepi 2022

Sebanyak 39 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Liputan6.com, Medan Sebanyak 39 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Pelaksana tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 39 narapidana merupakan remisi khusus sebagian (RK I).

"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil," katanya, Kamis (3/3/2022).

Diterangkan Erwedi, syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain, narapidana yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

"Untuk tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pidana Terkait PP 99

Erwedi menuturkan, bagi narapidana untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuanuntuk memperoleh remisi.

"Bagi narapidana tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Penghuni Lapas/Rutan

Diungkapkan Erwedi, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.

"Rinciannya, narapidana 26.662 orang, tahanan 8.401 orang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.