Sukses

Pasutri di Sumedang Tersangka Investasi Bodong Berkedok Arisan, Kerugian Ratusan Korban Capai Rp21 Miliar

Polisi mengungkap investasi bodong berkedok arisan di Sumedang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengungkap investasi bodong berkedok arisan di Sumedang, Jawa Barat. Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW (23), seorang ibu rumah tangga dibantu suaminya HTP (24) diperkirakan mencapai total Rp21 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyebut, ada 150 orang yang diduga menjadi korban dari arisan bodong di Sumedang tersebut.

"Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa, (1/3/2022).

Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta. Selanjutnya, jika sudah membeli slot, korban dijanjikan menerima uang Rp1,35 juta. Apabila korban dapat mengajak anggota lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250.000.

Bonus tersebut didapat dengan cara dipotong langsung oleh anggota sebesar slot yang dibeli. Adapun aksi MAW bersama suaminya itu sudah berlangsung empat tahun.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta.

"Dia tidak menarik keuntungannya tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu," ujar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus arisan bodong tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jabar.

"Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955," ucap Ibrahim.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da  atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.