Sukses

Baru Bebas, Pasutri di Pekanbaru Kompak Curi Motor di Musala untuk Beli Sabu

Suami istri pencuri motor di Pekanbaru tertangkap polisi setelah beraksi di musala padahal keduanya baru saja bebas dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Baru beberapa bulan keluar penjara, pasangan suami istri (pasutri) berinisial KM dan SY di Pekanbaru kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap personel Polsek Senapelan karena dua kali mencuri sepeda motor.

Hasil pencurian sepeda motor digunakan oleh residivis ini untuk membeli narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan penyidik dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Senapelan Komisaris Arry Prasetyo menjelaskan, sang suami KM keluar penjara pada Desember 2021. Kasusnya merupakan pencurian sepeda motor, sama dengan sang istri berinisial SY.

"Istrinya merupakan residivis pencurian sepeda motor juga, keluar penjara pada Oktober 2021," kata Arry, Selasa siang, 1 Maret 2022.

Arry menjelaskan, pasutri ini usai keluar penjara beraksi dua kali. Salah satunya di sebuah musala, di mana KM berhasil membawa kabur Honda Beat.

"Kemudian Yamaha N Max di Jalan Pemuda, Pekanbaru," kata Arry.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbagi Tugas

Sebelum beraksi, sang istri mencari lokasi untuk suaminya beraksi. SY datang ke sejumlah parkiran untuk melihat apakah ada sepeda motor yang tidak dipasang kunci pengaman.

"Kalau misalnya kunci motor itu tidak pakai pengaman seperti penutup, suaminya dikasih tahu," ucap Arry.

Sang suami beraksi berbekal sebuah kunci T dan obeng. Memakai alat inilah dua sepeda motor di Pekanbaru berhasil dibawa kabur dan dijual kepada penadah.

"Hasil uang mencuri ini digunakan untuk beli sabu, dipakai, begitu pengakuan keduanya," kata Arry.

Arry menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduannya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.