Sukses

Pengacara Bantah Kabar Angelina Sondakh Gagal Bebas

Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Hal itu dibenarkan Krisna Murti, selaku kuasa hukum Angelina Sondakh. Dalam tayangan video Youtube, Krisna Murti menjelaskan kondisi kliennya saat ini yang tampak kurus.

"Semenjak menikah dengan Mas Adjie kan Mbak Angie menjadi seorang mualaf terus dia berhijab. Secara fisik dia lebih kurus, langsing," kata Krisna Murti.

Terkait kabar gagal bebas, Krisna Murti membantah kabar tersebut. Dirinya meyakini puteri Indonesia 2001 itu bakal segera bebas dalam waktu dekat, usai menjalani hukuman.

"Sambil saya luruskan nih bahwa ada pemberitaan di luar yang mengatakan kemarin-kemarin tuh Mbak Angie gagal bebas. Bahwa sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima pemberitahuan tentang terkait gagal bebas," urainya.

Sejauh ini, proses pembebasan Angelina Sondakh berjalan lancar dan sesuai prosedur. Konon ia bebas pada April 2022. Ditanya kapan persisnya ibu satu anak itu akan menghirup udara bebas, Krisna Murti enggan menjawab.

"Alhamdulillah sejauh ini on the track semoga berjalan lancar. Secara administrasinya, kan dalam rangka cuti menjelang bebas telah selesai,” Krisna Murti membeberkan.

"Yang pasti dalam waktu dekat ini tapi untuk tanggalnya nanti, minggu depan saya konfirmasi. Tapi lebih tepatnya Kumham yang akan menerangkan kapan tanggalnya," pungkasnya. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Awal 2013, Angelina Sondakh mulanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.

Ia mengajukan banding ke level Mahkamah Agung (MA). Apes, hukumannya malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

Desember 2015, tersiar kabar MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Angelina Sondakh. Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.