Sukses

Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib PTM di Gorontalo, Orangtua Siswa dengan Penyakit Protes

Sejumlah orangtua siswa di Kota Gorontalo, mengadukan program vaksinasi anak umur 6 sampai 12 Tahun, ke Lembaga Pendampingan Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Senin, (28/02/02). Apa penyebabnya?

Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah orangtua siswa di Kota Gorontalo, mengadukan program vaksinasi anak umur 6 sampai 12 Tahun, ke Lembaga Pendampingan Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Senin, (28/02/02).

Para orangtua ini mengaduka terkait aturan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mewajibkan peserta didik untuk melakukan vaksinasi. Hal itu sebagai syarat untuk mengikuti program belajar secara tatap muka.

"Jujur, anak saya mempunyai riwayat penyakit tipes dan sudah empat kali masuk rumah sakit," kata Lola Ahmad salah satu orangtua siswa.

"Hal itu membuat saya tidak mau anak saya disuntik vaksin. Sementara, Vaksin merupakan syarat wajib mengikuti belajar tatap muka," tuturnya.

Lola mengaku, Dinas Pendidikan sendiri kembali mengeluarkan program belajar secara daring bagi peserta didik yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, tetapi program tersebut dinilai tidak maksimal karena siswa tidak mampu mengejar pembelajaran seluruh mata pelajaran.

"Secara pribadi, saya tidak setuju dengan belajar daring. Karena tidak maksimal. Belum lagi orangtua siswa yang tidak mempunyai handphone dan paket data sebagai penunjang belajar daring," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pendamping Khusus Perempuan dan Anak, Romy Pakaya mengatakan, terkait aduan orangtua siswa ini, dirinya telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

Dia meminta agar persoalan ini dilakukan jejak pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, guna mencari solusi terbaik atas penerapan program vaksinasi tersebut.

"Rencananya, hari Selasa DPRD Kota Gorontalo telah menjadwalkan hearing atas aduan saya tersebut. Kita akan carikan solusi bersama demi kepentingan anak," kata Romy Pakaya.

Romy menambahkan, dirinya akan mengambil langkah lain berupa laporan hukum ke pihak berwajib, jika kelak Dinas Pendidikan tidak memberikan ruang untuk peserta didik belajar maksimal.

"Sudah jelas dalam undang-undang bahwa anak mempunyai hak istimewa dalam mengenyam pendidikan. Jika tidak maka saya akan membawa hal ini ke ranah hukum," ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.