Sukses

Polda Sumsel Usut Kasus Pengeroyokan Polisi vs Debt Collector

Polda Sumsel sedang mengusut kasus pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggotanya, yang sempat viral di medsos.

Liputan6.com, Palembang - Beberapa hari lalu, video pengeroyokan di depan salah satu mal di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sempat viral di media sosial (medsos). Korban pengeroyokan yakni Briptu Rehend (26), anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Anggota polisi tersebut diduga dikeroyok oleh beberapa orang, yang diduga debt collector salah satu perusahaan leasing mobil. Usai pengeroyokan tersebut, Briptu Rehend langsung membuat laporan ke Polda Sumsel, pada hari Selasa (22/2/2022).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, kasus pengeroyokan tersebut sedang diusut oleh timnya, terutama Propam Polda Sumsel.

“Jika memang terjadi kesalahan oleh yang bersangkutan, dia harus bertanggung jawab. Tapi jika ada penghasutan dan lain sebagainya, akan kita proses juga. Ada namanya Pasal 170, tentang kasus pengeroyokan," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Supriadi menjelaskan, pada dasarnya pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing. Namun tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti putusan dari pengadilan.

Dia membeberkan, ada namanya jaminan fidusia. Sudah diatur bahwa pemilik kendaraan juga, masih punya hak yang sama.

“Setelah ada putusan pengadilan, baru kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan," katanya di Polda Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporkan Balik

Tak hanya Briptu Rehend yang melaporkan ke polisi. Ternyata sebelumnya, sejumlah orang yang diduga debt collector, sempat mendatangi dan berencana membuat laporan balik ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Ternyata, laporan tersebut belum terwujud diduga karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Namun pihak Polda Sumsel mempersilahkan perusahaan leasing tersebut, untuk melaporkan anggotanya.

"Silahkan saja. Kita akan lihat, terpenuhi atau tidak unsur laporannya. Jika tidak terpenuhi, akan kita hentikan. Tapi jika terpenuhi maka kita proses. Karena kan anggota juga punya hak yang sama untuk melapor," katanya.

3 dari 3 halaman

Klarifikasi

Sempat tersiar kabar, jika perusahaan leasing yang mempekerjakan oknum debt collector tersebut adalah PT Mega Finance wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Namun Kepala Wilayah PT. Mega Finance Wilayah Sumbagsel, Armando Perdana langsung membantah, jika oknum debt collector tersebut adalah anggotanya.

"Kejadian tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan PT. Mega Finance. Dari informasi yang saya dapatkan di lapangan, konsumen tersebut adalah konsumen PT. M.A.F U.C, bukan konsumen PT Mega Finance,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.