Sukses

Pria di Serang Tak Berkutik Saat Tertangkap Tangan Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Lama

Polisi menangkap basah pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Lama, Kota Serang, Banten, berinisial R (51). Dia ditangkap saat memungut uang keamanan sebesar Rp2.0000 ke setiap pedagang kaki lima (PKL) per harinya.

Liputan6.com, Serang - Polisi menangkap basah terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Lama, Kota Serang, Banten, berinisial R (51).

Dia ditangkap saat memungut uang keamanan sebesar Rp2.000 ke setiap pedagang kaki lima (PKL) per harinya.

"Ada keluhan dari masyarakat terkait adanya pungli di pasar, yang dilakukan oleh beberapa orang, memang warga sipil, dengan alasan uang keamanan," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (25/02/2022).

Belum banyak informasi yang bisa digali polisi, karena baru ditangkap oleh mereka pada Jumat malam, 25 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat diperiksa di Mapolsek Serang, R mengantongi uang Rp264 ribu yang berasal dari pungutan ke pedagang, dengan alasan uang keamanan. Menurut keterangan dari kepolisian, setiap harinya R mendapatkan uang pungut sekitar Rp200 ribu.

"Sepertinya sudah beberapa lama dilakukan. Setiap pedagang (dipungut) Rp2.000, ada sekitar 100 pedagang. Pengakuan orang ini, (dipungut) sekali sehari," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Dalami Aliran Uang Pungli

Polisi akan mendalami aliran uang pungli itu ke siapa saja. Karena menurutnya hal itu masuk ke dalam tindak pidana. Terlebih saat pandemi yang sudah berjalan sejak tahun 2020, banyak orang yang mengalami kesusahan.

Polres Serkot menghimbau ke masyarakat jika menemukan adanya pungli, bisa segera melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, pria berinisial R belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian memerlukan waktu untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan pasal yang akan dikenakan.

"Kita kejar uang ini diserahkan ke siapa. Perbuatan ini perbuatan pidana, pemerasan. Buat beberapa orang memang tidak besar, namun di masa pandemi ini semua orang sedang kesusahan. Kami akan dalami dan kita akan periksa, gelar perkara untuk menentukan status orang ini," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.