Sukses

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Anggota Keluarga dan Aparat Ikut Terlibat

Sejumlah fakta baru terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, mulai bermunculan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fakta baru terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, mulai bermunculan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku menemukan sejumlah fakta baru seiring berjalannya kasus tersebut.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut

"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," katanya. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlindungan Saksi

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," katanya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.