Sukses

Tersangka Narkoba Polres Cilegon Tewas Diduga Dikeroyok, 17 Tahanan Diperiksa

Sebanyak 17 tahanan Polres Cilegon sudah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kematian AA (21), tersangka narkoba. Pemuda itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon pada Selasa dini hari, 15 Februari 2022, kemudian diperiksa oleh penyidik

Liputan6.com, Cilegon - Sebanyak 17 tahanan Polres Cilegon sudah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kematian AA (21), tersangka narkoba.

Pemuda itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon pada Selasa dinihari, 15 Februari 2022. Kemudian diperiksa oleh penyidik, selanjutnya dimasukkan ke tahanan di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 wib.

Malam harinya, pukul 19.00 wib, tersangka AA jatuh pingsan dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Namun saat diperiksa oleh dokter di IGD, AA sudah tidak lagi bernyawa. Nahasnya, keluarga mengaku tidak tahu sang anak ditangkap polisi.

"Memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon, nantinya akan kami sampaikan kembali setelah menemukan tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui rilisnya, Sabtu (19/02/2022).

Kepolisian mengaku sudah melakukan gelar perkara dan menduga kuat ada pengeroyokan kepada korban AA, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon yang tewas dengan luka lebam di tubuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Ungkap Kasus Secara Terbuka dan Cepat

Sekitar pukul 19.00 Wib, pemuda berusia 21 tahun itu jatuh pingsan di ruang tahanan, usai masuk ke dalam penjara sekitar pukul 15.30 Wib. Kemudian dibawa ke RS Krakatau Medika untuk dilakukan tindakan medis, nahas dia sudah tak bernyawa saat sampai di IGD.

"Sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," terangnya.

Polres Cilegon mengklaim akan mengungkap kasus kematian AA, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon secara terbuka dan objektif. AKBP Sigit Haryono berjanji akan secepatnya mengumumkan hasil penyidikannya, termasuk keterangan dokter forensik RSUD Kota Cilegon.

"Penyidik Satreskrim Polres Cilegon terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami Polres Cilegon juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti. Serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus ini dengan serius," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.