Sukses

Buruh di Batam Bergerak Tolak JHT 56 Tahun: Ini Kebijakan yang Sangat Zalim

Ratusan buruh di Batam menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT 56 Tahun.

Liputan6.com, Batam - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Jumat (18/2/202). Mereka menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggapnya jahat. 

"Ini kebijakan yang sangat zalim, mencekik dan menyengsarakan rakyat," kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam saat berunjuk rasa.

Soal kebijakan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja sudah berusia 56 tahun, Suprapto menyebut, itu hal yang mustahil. Pasalnya rata-rata kontrak buruh antara 15-20 tahun saja. Di usia rata-rata 40 tahun, saat buruh tidak lagi bekerja, tidak mungkin mereka harus menunggu lama lagi hingga usia 56 tahun hanya untuk menerima JHT, yang sebenarnya uang mereka sendiri. 

Disinggung soal Jaminan Keamanan Pekerjaan (JKP), Suprapto mengatakan, itu hanya diperuntukan bagi yang kena Putus Hubungan Kerja (PHK), lalu bagaimana dengan yang mengundurkan diri, habis kontrak, dan perusahaan bangkrut?

"Kezalimann ini akan kita lawan terus, dan kita terus lakukan petisi penolakan, oleh karena itu kami akan terus menyuarakan pencabutan Kemenaker no 2 tahun 2022," ucap Suprapto.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam

Terkait unjuk rasa tersebut, Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam Sony Suharsono mengatakan, pihaknya hanya sebatas menerima aspirasi saja, bukan pihak yang mengambil keputusan.

"Kami meneruskan apa teman-teman pekerja tuntut," kata Sony.

Sony juga memaparkan, sampai dengan saat ini, total pembayaran kasus klaim JHT 5.175 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp50,8 miliar.

"Untuk kasus JKK 463 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp4,08 miliar. Untuk kasus JKM sebanyak 32 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp1,47 miliar, dan kasus JP sebanyak 47 kasus dengan nominal pembayaran klaim mencapai Rp570 juta," ungkapnya .

Ia menambahkan angka kematian dan kecelakaan pekerja di Batam sangat tinggi mencapai 10 orang per hari.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.