Sukses

3 Orang di Blora Tertangkap Basah Bawa Dua Truk Pupuk Bersubsidi Ilegal

Kepolisian Sektor Jati menangkap 3 orang diduga pelaku pengedaran pupuk bersubsidi secara ilegal.

Liputan6.com, Blora - Kepolisian Sektor Jati menangkap 3 orang diduga pelaku pengedaran pupuk bersubsidi secara ilegal. Peredaran gelap pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memang sejak lama jadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono mengatakan, penanganan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Blora.

"Nanti di Polres aja ya, karena prosesnya di limpahkan ke Polres," ungkap Eko Adi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto, belum mau bicara banyak soal kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal tersebut.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Amankan 3 Pelaku

Dari keterangan yang disampaikan Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Andy Soelistyo, terungkap perkara menjual barang pupuk bersubsidi berupa jenis Urea dan Phonska tersebut tepatnya di Jalan raya Selogender, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Ada tiga pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu pemilik pupuk bernama Wiliardi bin Aditya (23), dan sopir bernama Ahmad Cholil Bisri (31), warga asal Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung. Lalu, sopir bernama Parji (34), warga Dukuh Talkidang, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung.

Barang bukti yang berhasil disita, antara lain satu unit KBM truk Isuzu Elf bernomor polisi H 1647 HE tahun 2012, satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter bernomor polisi F 8948 GG tahun 2012 dan 75 Sak/karung pupuk bersubsidi jenis Urea, serta 85 sak/karung pupuk bersubsidi jenis Ponska.

 

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Adapun kronologi terungkapnya perkara ini, dijelaskan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Polsek Jati mendapat informasi dari warga bahwa ada truk bermuatan pupuk yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Dukuh Selogender, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora

Selanjutnya 4 anggota Polsek Jati langsung berangkat menuju lokasi dan mendapati satu truk bermuatan pupuk subsidi yang ada di jalan raya Dukuh Selogender. Setelah ditanyakan dokumen tidak ada, kemudian sopir dan barang bukti diamankan dan dilakukan interogasi lanjut dan mengakui masih ada satu truk lain yang sudah sampai di halaman rumah di Dukuh Selogender. Selanjutnya juga diamankan oleh petugas.

"Kedua sopir dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut. Jumat (18/2/2022), pelaku dan barang bukti diserahkan Polres Blora untuk ditindak lanjuti sesuai hukum," terang Dandim Blora.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.