Sukses

Polda Sumut dan BBKSDA Sidik Temuan Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).

Diterangkan Hadi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 8 Februari 2022.

"Koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik," terangnya.

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

7 Satwa Dilindungi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, pada Rabu, 25 Januari 2022, menjelaskan, jenis satwa liar dilindungi yaitu 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu beo (Gracula religiosa).

"Satwa yang diamankan, semuanya merupakan jenis satwa dilindungi," sebut Irzal saat itu.

3 dari 3 halaman

Informasi dari KPK

Diungkapkannya, temuan 7 satwa dilindungi tersebut bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," Irzal menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.