Sukses

7 Daerah di Kalsel Masuk PPKM Level 3

Sebanyak 7 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan masuk PPKM level 3.

Liputan6.com, Banjarbaru - Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1. Instruksi dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022 dan mulai berlaku pada Selasa, tanggal 15 Februari 2022.

Kemudian Mengoptimalkan Posko Penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, untuk wilayah Kalimantan Selatan disebutkan tingkatan level PPKM seluruh kabupaten kota.

Level 1 yaitu Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Bumbu. Level 2 Kabupaten Tanah Laut, Tabalong, dan Balangan. Sedangkan Level 3 yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Banjar.

Penetapan level sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Ditambahkan instruksi tersebut, indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan jauh hari telah melakukan penanggulangan. Surat Edaran tentang peningkatan upaya pengendalian Covid-19, Nomor 443.33/612/DINKES/2022 dikeluarkan pada 3 Februari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim membenarkan dikeluarkannya edaran tersebut sebagai langkah antisipasi oleh pemerintah provinsi. Disebutkan pula jika peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di Kalimantan Selatan.

"Memang terjadi peningkatan kasus pada periode 1 sampai 14 Februari, gubernur sudah buat edaran untuk antisipasi," sebut Muslim, Selasa (15/2/2022).

Dalam Surat Edaran disebutkan menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan pada Minggu terakhir Januari dan awal Februari tahun 2022 dan kasus varian Omicron telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia dengan penularan lokal. Sebagai langkah antisipasi dan pengendalian terhadap penularan tersebut diperlukan tindakan.

Sembilan poin sebagai langkah untuk dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.