Sukses

Bakal Periksa 3 Pimpinan DPRD Seluma, Kejati Bengkulu Janji Miskinkan Koruptor

Para tersangka korupsi pimpinan DPRD Bengkulu itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Kepolisian untuk 3 orang tersangka tindak pidana korupsi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Para tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan Ketua DPRD Husni Thamrin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu untuk kasus pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional pimpinan DPRD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, SPDP yang mereka terima secara bertahap, pertama tanggal 31 Januari 2022 lalu untuk tersangka Husni Thamrin selanjutnya tanggal 3 Februari untuk tersangka Okti Fitriani dan Ulil Umidi.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 yahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancamannya minimal empat tahun penjara," ujar Ristianti di Bengkulu Senin 14 Februari 2022.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyerat 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan pengembangan dari terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma dan dipidana bersalah serta memiliki putusan hukum tetap pada tahun 2020.

Perkara ini juga menyerat mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma atas nama Edi Supriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian daerah Bengkulu.

Jika sudah rampung pemberkasan dan penyerahan dua tahap, yaitu berkas perkara dan barang bukti serta pelimpahan para tersangka, maka kasus ini akan segera naik ke meja hijau untuk disidangkan. Karena perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya, maka tidak sulit untuk menemukan barang bukti dan para saksi untuk diperiksa.

"Fokus kita saat ini adalah pengembalian kerugian negara dan kami janji untuk memiskinkan para koruptor," tegas Ristianti

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Berjamaah

Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini juga tengah fokus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi program tanam ulang atau replanting bidang perkebunan Kelapa Sawit. Lebih dari 2 ribu kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Utara tercatat sebagai penerima bantuan program tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Begkulu Ristianti Andriani menyatakan, uang negara yang digelotorkan untuk program di Kabupaten Bengkulu Utara itu mencapai Rp140 miliar. Pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dilakukan secara berjemaah atau lebih dari 10 orang.

Tim kejaksaan sudah memeriksa para saksi terkait kasus ini mulai dari kalangan birokrasi di Dinas Perkebunan hingga para petani yang tergabung dalam kelompok tani penerima dana replanting pada tahun 2021 lalu. pengumpulan barang bukti dan keterangan itu sudah menemukan titik terang dugaan tindak pidana korupsi dan akan segera ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Akan kami umumkan setelah penetapan para tersangka sebentar lagi," ungkap Ristianti.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga sedang giat melaksanakan tujuh program kerja prioritas kejaksaan Republik Indonesia yang wajib ditindaklanjuti. Di antaranya melaksanakan penegakan hukum internal yang menempatkan kebijakan penegakan sebagai satu kesatuan dengan kebijakan pembangunan nasional, menghadirkan penegakan hukum berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substansi.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka peningkatan indeks represepsi korupsi, percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas adil sesuai dengan ketetntuan yang berlaku, meningkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM kejaksaan yang profesionalisme dan berintegritas.

Terakhir, meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja strategi komunikasi hukum yang adaptif inovatif dan kolboratif serta peningkakan kredibilitas, akuntabilitas kinerja, keuangan dan mutualitas sistem pengendalian internal pemerintah khususnya di Provinsi Bengkulu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.