Sukses

Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada Selang

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami penyelidikan terhadap penyebab kematian 2 penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami penyelidikan terhadap penyebab kematian 2 penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di kerangkeng milik Terbit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. Salah satu barang bukti selang.

"Ada beberapa yang sudah kita amankan (sita) diantaranya ada selang," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com via WhatsApp, Senin (14/2/2022).

Hadi juga menyampaikan, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Terbit Rencana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Keterangan Bupati Langkat non aktif atas peristiwa kerangkeng miliknya. Pemeriksaan di Gedung KPK, dan tentu kita sudah berkoordinasi sebelumnya. Tim dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa Puluhan Saksi

Diterangkan Hadi, selain menyita berbagai barang bukti, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 orang saksi. Bahkan, telah dilakukan pembongkaran terhadap 2 kuburan yang diduga tewas akibat penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana.

"Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga, ya, mohon bersabar," terangnya.

3 dari 3 halaman

Bongkar Kuburan

Sebelumnya, Sabtu, 12 Februari 2022, Ditreskrimum beserta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, membongkar 2 kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Kuburan Keluarga, Dusun VII, Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat.

Hadi mengatakan, Tim Forensik sedang memeriksa hasil temuan atas penggalian 2 kuburan berinisial SG dan AS. Pemeriksaan Tim Forensik untuk menyinkronkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.

"Autopsi yang dilakukan Tim Forensik merupakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," terangnya

Berdasarkan keterangan saksi atau keluarga, SG meninggal pada 15 Juli 2021. Sedangkan AS Februari 2019. Keterangan saksi menyebut, korban sekitar 7 hari di dalam kerangkeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.