Sukses

Tolak Permenaker soal Pencairan JHT, Buruh Sumut Ancam Aksi Besar-Besaran

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecam sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Liputan6.com, Medan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecam sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) baru bisa diambil apabila sudah berusia 56 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah tersebut merupakan perbuatan kejam dan tidak punya hati kepada kaum buruh.

"Sudahlah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT buruh juga mau dirampas. Kami tegas menolak Permenaker itu," kata Willy, Minggu (13/2/2022).

Willy menyebut, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Sepertinya pemerintah tidak bosan menindas kaum buruh," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tolak Tegas

Willy mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2.000," ujarnya.

Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah 1 bulan di-PHK.

"Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ungkap Willy.

3 dari 3 halaman

Rencanakan Aksi Besar-besaran

Disampaikan Willy, apabila Permenaker ini tidak dicabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.

"Saat ini kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menteri Tenaga Kerja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.