Sukses

Hari Pertama Ganjil Genap Bandung, Berlaku Sanksi Putar Balik Kendaraan

Aturan ganjil genap di sejumlah gerbang tol di Kota Bandung resmi berlaku hari ini, Jumat (11/2/2022).

Liputan6.com, Bandung - Aturan ganjil genap di sejumlah gerbang tol di Kota Bandung resmi berlaku hari ini, Jumat (11/2/2022). Sanksi putar balik bagi pelanggar langsung diberlakukan.

Total, ada lima gerbang tol yang memberlakukan aturan ini, yaitu Pintu Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh Toha, dan Buahbatu.

Di Gerbang Tol Pasteur misalnya, sebanyak 253 kendaraan roda empat alias mobil diputar balik karena melanggar aturan ganjil genap. Selama dua jam pelaksanaan ganjil genap sejak pukul 14.00-16.00 WIB, petugas gabungan telah memeriksa sekitar 347 kendaraan.

"Yang diputarbalikkan ada sebanyak 253. Yang diputarbalikkan karena sekarang tanggal ganjil. Berarti yang boleh masuk itu ganjil, yang tidak ganjil diputarbalikkan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (11/2/2022).

Asep menerangkan, kendaraan yang diputarbalikkan merupakan kendaraan dari luar Kota Bandung. Untuk kendaraan berpelat D tidak terkena ganjil genap karena masuk aglomerasi Bandung raya.

“Sementara yang diputarbalikkan itu kendaraan yang dari luar Kota Bandung," katanya.

Adapun ganjil genap hari ini, berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pada Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022) berlaku dua shift. Shift pertama, Pukul 07.00 WIB-14.00 WIB dan shift kedua pukul 14.00 WIB-20.00 WIB.

"Kita tidak bisa 24 jam karena petugas juga pasti capek. Jadi memang dilakukan ketika jam padat orang bepergian," tutur Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tekan Penyebaran Covid-19

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, aturan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan dilakukan untuk warga yang berasal dari luar aglomerasi Bandung raya.

"Harapannya dengan ini bisa menekan angka Covid-19 di Bandung. Bandung sendiri di akhir pekan banyak masyarakat dari luar Bandung berlibur ke Bandung, makanya perlu ada kegiatan ini," katanya.

Ariek menambahkan, aturan ganjil-genap tidak hanya dilakukan pekan ini saja. Apabila PPKM Level 3 masih diperpanjang, penyekatan di gerbang tol dan kawasan dalam kota bisa diperpanjang.

"Jadi, memang kita melihat perkembangan dan evaluasi dari pemerintah pusat maupun Pemkot Bandung," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Penutupan Jalan di Bandung

Tak hanya ganjil genap, Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerapkan sistem buka tutup ruas jalan. Terdapat tiga titik ruas jalan yang bakal ditutup.

Ke-3 ruas tersebut yakni Jalan Dipatiukur, Jalan Lengkong Kecil, serta Jalan Asia Afrika (Tamblong-Alun-Alun). Penutupan jalan berlaku mulai Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022). Sementara, waktu pelaksanaan sistem buka tutup jalan dimulai pukul 18.00 WIB-24.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.