Sukses

Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan 7 Unit Mobil di Gorontalo

Sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ML alias Hajir (41) akhirnya diringkus Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Liputan6.com, Gorontalo Sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ML alias Hajir (41) akhirnya diringkus Polres Gorontalo Utara (Gorut). ML merupakan otak pelaku penggelapan 7 unit mobil rental.

Hajir ditangkap di Kelurahan Girian Weru 1, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/2/2022) malam. Diketahui, Hajir sendiri merupakan warga Desa Tinelo, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Kejadiannya berawal pada bulan Agustus. Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam mobil rental. Namun, mobil tersebut digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rental.

Untuk mengelabui pemilik rental, Hajir berdalih peminjaman mobil 7 unit tersebut untuk kebutuhan mengerjakan proyek. Untuk meyakinkan korban, Hajir mengajak orang lain untuk mendatangi rental itu.

Berdasarkan laporan dari pemilik rental, Tim Resmob Polres Gorontalo Utara dipimpin Kepala, Aipda Dedi Hunow bergegas menuju Kota Manado untuk berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Akhirnya, mereka bisa membaca jejak Hajir. Dengan cepat tim kemudian menuju Kota Bitung. Di Polres Bitung tim melakukan koordinasi kembali dengan Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, terkait keberadaan si pelaku di wilayah tersebut.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Impitan Ekonomi

Upaya pencarian terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil. Hajir diringkus tim gabungan saat sedang berada di pasar dan langsung digelandang ke Polsek Maesa, selanjutnya dibawa ke Polres Gorontalo Utara.

"Mobil itu saya gadaikan ke orang yang ada di Limboto sebanyak 6 unit. 1 unit lagi di gadaikan ke wilayah Kecamatan Telaga. Hasilnya dari gadaian saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Hajir.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara IPTU Fahmi Sjam membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Fahmi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi tentang kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Bitung. Untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk barang bukti mobil masih kami lakukan pencarian," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.